| |

BPOM Approved: Olahan Pangan yang Aman dan Terpercaya

Masalah keamanan pangan telah menjadi masalah global, sehingga harus mendapatkan perhatian utama. Di Indonesia, masalah pangan berulang kali ditandai dengan adanya kasus keracunan makanan.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Keamanan pangan merupakan keadaan dan upaya terhadap pencegahan pangan dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang mampu menghambat, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

Untuk menjaga agar sistem keamanan pangan dapat berjalan dengan baik, diperlukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai wujud dari salah satu upaya perlindungan masyarakat sebagai konsumen. Pasal 108 ayat (3) menyebutkan bahwa pengawasan terhadap persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan, serta persyaratan label dan iklan pangan untuk pangan olahan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah, yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Tujuan utama keamanan olahan pangan adalah untuk mengurangi kemungkinan penyakit bawaan makanan dengan mencegah makanan dan minuman terkontaminasi oleh zat asing baik fisik, biologis, atau kimia. Kontaminasi fisik terjadi ketika benda asing memasuki makanan atau minuman.

Tahukah kamu, apa itu izin edar pangan olahan oleh Badan POM?

Izin edar adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh BPOM dalam rangka peredaran pangan olahan. Terdapat dua jenis izin edar yaitu :

  • Nomor Izin edar pangan olahan produksi dalam negeri diawali dengan “BPOM RI MD”
  • Nomor Izin edar pangan olahan produksi dalam negeri diawali dengan “BPOM RI ML”

Gimana sih, cara mendapatkan izin edar BPOM?

Sesuai peraturan BPOM 26/2018 dan Peraturan BPOM 27/2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, tentunya untuk mendapatkan izin edar, perlu diperhatikan persyaratannya. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada pamflet di bawah ini :

Kriteria apa yang harus dipenuhi pangan olahan yang akan didaftarkan di BPOM?

  1. Parameter keamanan, yaitu batas maksimum cemaran mikroba, cemaran fisik, dan cemaran kimia.
  2. Parameter mutu, yaitu pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku
  3. Parameter gizi, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan

Selain itu, pangan olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi persyaratan label, cara produksi olahan yang baik, cara distribusi pangan olahan yang baik, dan cara ritel pangan olahan yang baik.

Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana pangan olahan aman, bermutu dan layak untuk dikonsumsi. Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021, tata cara pemberian izin penyelenggaraan pangan olahan yang baik, produsen pangan olahan harus mendapatkan izin permohonan dari CPPOB untuk memenuhi persyaratan keamanan pangan. Kepatuhan terhadap persyaratan keamanan pangan bagi produsen yang memproduksi  pangan olahan berisiko tinggi ditunjukkan dengan izin permohonan PMR.

Olahan pangan apa saja yang wajib didaftarkan di BPOM?

Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki  Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala BPOM RI. Pangan tersebut termasuk :

  1. Pangan fortifikasi (contoh: biskuit makanan tambahan ibu hamil dari Kementerian Kesehatan, dsb.)
  2. Pangan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) (contoh: air mineral, minyak goreng sawit, tepung terigu, garam konsumsi beriodium, gula pasir, kopi instan, dsb.)
  3. Pangan program pemerintah (contoh: susu UHT dari program pangan bersubsidi, dsb.)
  4. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
  5. Bahan Tambahan Pangan (BTP) (contoh: bahan pewarna, bahan pengawet, bahan pemanis,dsb.)

Perlu Anda ketahui, bahwa tujuan dari olahan pangan harus BPOM yaitu agar :

  1. Supaya masyarakat atau konsumen terhindar dari jenis olahan pangan yang berbahaya pada kesehatan.
  2. Memantapkan kelembagaan pangan (BPOM) yang dicerminkan oleh adanya peraturan perundang-undangan tentang keamanan olahan pangan.
  3. Meningkatkan jumlah usaha pangan yang mematuhi peraturan keamanan pangan.

REFERENSI :

Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2018. Laporan Tahunan 2017. Jakarta: BPOM.

BPOM. 2015. Gerakan Nasional Peduli Obat dan pangan Aman. Jakarta : Badan POM

Hura, D. L, R Njatrijani, and S. Mahmudah. 2016. “Perlindungan Bagi Konsumen Terhadap Makanan Olahan Mengandung Bahan Berbahaya Di Jawa Tengah.” Diponegoro law Jurnal 5(4). 1–18.

Knechtges, P. L. 2018. Keamanan Pangan, Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.

Lestari, T. R. P. 2020. Keamanan Pangan Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak Masyarakat Sebagai Konsumen. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 11(1), 57–72. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v11i1.1523

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor1131

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1003

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan  Makanan No 7 Tahun 2018 Tentang Bahan Baku Yang Dilarang Dalam Pangan Olahan

Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan pada pasal 108 ayat (3)

PENULIS :

Apt. Farhamzah, S.Si, M.T.I, Adiva Nafila Zulfa, Astriani Nurjanah, Depita Nurapni, Intan Nurcahyani, Kamelia Risna, Neni Nurlelah, dan Riana Ardianti.

Similar Posts