
Perkembangan industri pangan dewasa saat ini meningkat dengan sangat pesat. Dalam rangka mengatisipasi persaingan perdagangan global yang semakin ketat, diperlukan peningkatan daya sain produk industri yang didalamnya termasuk industri pengolahan pangan. Saat ini banyak ditemui terjadi masalah pencemaran pangan pada makanan yang dikonsumsi. Salah satu penyebab dari permasalahan tersebut disebabkan terkontaminasinya produk-produk pangan dalam proses produksi (Agustin, 2020).
Sehubung dengan hal tersebut diatas, Menteri Perindustrian menetapkan Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) sebagai acuan umum bagi :
a. industri pengolahan pangan dalam merencanakan, membangun dan mengoperasikan perusahaannya dalam memproduksi dan menyediakan produk yang aman dan layak dikonsumsi manusia;
b. Pembina industri pengolahan pangan dalam pengaturan dan pengembangan industri pengolahan pangan.
c. Pengawas mutu dan keamanan pangan olahan dalam melakukan audit.
Penerapan CPPOB diperlukan untuk:
a. Mencegah tercemarnya pangan olahan dari cemaran biologi, kimia/fisik yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
b. Membunuh atau mencegah berkembang biak jasad renik patogen serta mengurangi jumlah jasad renik lain yang tidak dikehendaki.
c. Mengendalikan produksi melalui pemilihan bahan baku, penggunaan bahan penolong, penggunaan bahan pangan lainnya, penggunaan bahan tambahan pangan (BTP), pengolahan, pengemasan, dan penyimpanan/ pengangkutan (Kemenperin, 2010).
Pelaksanaan pedoman Perusahaan seharusnya mendokumentasikan pengoperasian program CPPOB. Manajemen perusahaan harus bertanggung jawab atas sumber daya untuk menjamin penerapan CPPOB. Karyawan sesuai fungsi dan tugasnya harus bertanggung jawab atas pelaksanaan CPPOB Terdapat 3 (tiga) tingkatan dari CPPOB :
- Persyaratan “harus” (shall) adalah persyaratan yang mengindikasikan bila tidak dipenuhi akan mempengaruhi keamanan produk secara langsung.
- Persyaratan “seharusnya” (should) adalah persyaratan yang mengindikasikan bila tidak dipenuhi mempunyai potensi berpengaruh terhadap keamanan produk.
- Persyaratan “dapat” (can) adalah persyaratan yang mengindikasikan bila tidak dipenuhi mempunyai potensi kurang berpengaruh terhadap keamanan produk (Kemenperin, 2010).
REFERENSI:
Agustin, M. (2020). Penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) Pada Usaha Pembuatan Bawang Goreng (STUDI KASUS PADA IKM JAKARTA PUSAT). Jurnal KALIBRASI – Karya Lintas Ilmu Bidang Rekayasa Arsitektur, Sipil, Industri, 3(1), 37–46. https://ejournal.borobudur.ac.id/index.php/teknik/article/view/640
Kemenperin. (2010). Permenperin No 75/M-IND/PER/7/2010 Tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Kementerian Perindustrian, 358, 1–26. www.djpp.depkumham.go.id
PENULIS:
Riana Aridianti1, Yeni Ari Safitri Dalimunthe2