| |

INI BEBERAPA SYARAT DAN PROSEDUR PENGEMBANGAN PERIZINAN BERUSAHA

Apakah kalian tahu bahwa Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun.

Seluruh pelaku usaha dapat menggunakan OSS. Baik itu usaha yang berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah maupun besar. Langkah yang harus dilakukan menggunakan OSS antara lain:

  1. Membuat user-ID;
  2. Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID;
  3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Sedangkan untuk usaha yang telah berdiri haruslah melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Melalui OSS tersebut, Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan mengurus penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional secara terintegrasi. Melalui OSS itu pula, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha. Yuk!! segera daftarkan izin usahamu untuk memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil.

REFERENSI:

Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS Untuk Pelaku Usaha. 2018. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Jakarta. hal 2.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018

PENULIS: Dissa Ayu Putri Andini, Gina Desfina Wijaya, Shania Nurshazidah

Similar Posts