
Merek merupakan identitas yang bisa diwujudkan dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, hologram, atau gabungan dari beberapa unsur tersebut dalam format 2D atau 3D, suara, dan lain sebagainya. Semua ini bertujuan untuk membedakan produk atau layanan yang dihasilkan oleh individu atau perusahaan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dengan adanya pemakaian merek pada sebuah produk berfungsi sebagai:
- Identifikasi untuk mebedakan produk yang dihasilkan oleh individu atau kelompok dalam badan hukum dengan produk yang dihasilkan oleh badan hukum atau individu lain.
- Sarana pemasaran untuk mempromosikan produknya dengan cukup menyebut mereknya.
- Jaminan atas kualitas barang.
- Indikator asal barang atau jasa yang dihasilkan.
Prosedur pendaftaran merek baru dapat dibaca pada gambar berikut yaitu sebagai berikut:

Adapun starat yang harus dimiliki dalam proses pendaftaran merek baru yaitu etiket atau label merk, tanda tangan pemohon, Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan Binaan Dinas (Asli), dan Surat Pernyataan UMK Bermaterai.
Dengan melakukan pendaftaran merek dapat berfungsi sebagai:
- Bukti yang dapat digunakan oleh pemilik sah dari merek yang terdaftar.
- Alasan untuk menolak permohonan pendaftaran merek yang sama secara keseluruhan atau pada dasarnya oleh orang lain untuk barang atau jasa yang serupa.
- Dasar untuk mencegah penggunaan merek yang sama secara keseluruhan atau pada dasarnya oleh orang lain dalam perdagangan untuk barang atau jasa yang serupa.
Permohonan pendaftaran merek dapat ditolak jika:
- Sama secara substansial atau secara keseluruhan dengan merek lain yang telah didaftarkan terlebih dahulu untuk barang atau jasa yang serupa.
- Sama secara substansial atau keseluruhan dengan merek terkenal milik orang lain untuk barang atau jasa yang serupa.
- Sama secara substansial atau keseluruhan dengan merek terkenal milik orang lain untuk barang atau jasa yang tidak serupa, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
- Menyerupai indikasi geografis yang sudah dikenal.
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali dengan persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Menyerupai atau meniru nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara atau lembaga nasional atau internasional, kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Menyerupai atau meniru tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Pendaftaran merek memiliki perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek tersebut dan bisa diperpanjang.
Sumber:
Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, -, Merek, https://dgip.go.id. 15 April 2023.