PENGAWASAN PROSES PIRT YANG EFISIEN: STRATEGI DAN PRAKTIK TERBAIK UNTUK MENGOPTIMALKAN HASIL PRODUKSI

Pengawasan pangan dalam suatu produk merupakan pembentukan program yang bersifat multilevel dan multisektor yang mempunyai keterlibatan dalam semua pihak mulai dari aspek pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat serta memberikan perlindungan guna menjamin persyaratan keamanan dan mutu pangan, bahwa semua pangan sejak produksi, penanganan, penyimpanan, pengolahan serta distribusi akan aman, Serta layak konsumsi.

         Menurut peraturan kepala BPOM RI Nomor 12 tahun 2016 menyatakan bahwa pangan olahan merupakan makanan atau minuman dari hasil proses dengan metode tertentu baik mengunakan bahan tambahan, termasuk pangan olahan tertentu, bahan tambahan pangan, pangan produk rekayasa genetik dan pangan Iradiasi. Pangan olahan sendiri dibagi menjadi dua yaitu pangan olahan skala rumah tangga yang disebut dengan pangan industri rumah tangga (PIRT) dan pangan olahan skala industri dalam negeri (MD).

Pada umumnya pengawasan proses suatu produk adalah untuk mengurangi hal hal yang tidak diinginkan seperti tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan, maka dari itu diperlukan adanya pencegahan pengawasan yang ketat agar tidak adanya timbul bahaya pada setiap proses yang dilakukan. Maka dari itu setiap perusahaan diharapkan mampu menerapkan sistem Hazard analysis critical control point (HACCP) dimana sistem ini merupakan suatu pencegahan yang efektif untuk mencegah timbulnya selama proses yang dilakukan.

 Adapun, tahap tahap pada proses pengawasan produksi yaitu;

  1. Secara umum pengawasan proses untuk menghasilkan olahan pangan yang aman dan layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat meliputi persyaratan formulasi yang berhubungan terhadap (bahan baku, komposisi, proses pengolahan, distribusi, mendesain, mengimplementasi, memantau dan mengkaji ulang sistem pengawasan yang efektif).
  2. Dalam setiap jenis produk harusnya dilengkapi dengan adanya petunjuk yang menyebutkan mengenai :
    a. Jenis dan jumlah seluruh bahan yang digunakan
    b. Tahap-tahap proses produksi secara terperinciLangkah-langkah yang perlu diperhatikan selama
    proses produksi
    c. Jumlah produk yang diperoleh untuk satu kali proses produksi
    d. Serta informasi yang diperlukan lainnya
  3. Dalam setiap satuan pengolah seharusnya dilengkapi dengan adanya petunjuk:
    a. Nama produk
    b. Tanggal pembuatan dan kode produksi
    c. Jumlah serta jenis seluruh bahan yang digunakan dalam satu kali proses
    d. Jumlah produksi olahan
  4. Pengawasan waktu dan suhu
    Pengawasan terhadap waktu dan suhu dalam peroses produksi berkaitan dengan pemanasan, pendinginan, pembekuan, pengeringan dan penyimpanan produk guna untuk mendapatkan pengawasan dengan baik untuk keamanan produk pangan olahan.
  5. Pengawasan bahan
    Bahan yang digunakan dalam suatu produksi harusnya memenuhi persyaratan mutu dimana bahan yang akan digunakan harus diperiksa terlebih dahulu secara organoleptik dan fisik (adanya pecahan gelas atau kerikil dan lain lain) dan dilakukan uji secara mikrobiologi dan kimia serta perusahaan harus mencatat mengenai bahan yang akan digunakan tersebut.
  6. Pengawasan terhadap kontaminasi
    Untuk menghindari adanya kontaminasi dari luar dan kontaminasi silang dalam suatu produk di perlukan tindakan seperti:
    a. Proses produksi harus diatur agar dapat mencegah bahan kimia berbahaya dan bahan asing
    kedalam pangan yang diolah.
    b. Bahan-bahan beracun harus disimpan jauh dari penyimpanan pangan dan diberi label dengan
    jelas
    c. Bahan baku harus disimpan terpisah dari bahan yang telah diolah atau produk akhir
    d. Tempat produksi harus diawasi dengan baik
    e. Karyawan harus menggunakan alat pelindung pada saat berkerja serta selalu mencuci tangan
    sebelum masuk tempat produksi
  7. Pengawasan produk khusus atau tahap lainnya yang menimbulkan bahaya pangan pada olahan pangan harus mendapatkan pengawasan proses produksi atau tahap meliputi ( proses iradirasi, penutupan hermatis pada pengalengan, pengemasan vakum dan khusus untuk proses produksi iradasi pangan olahan harus memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh instansi kompeten terkait.

REFERENSI:

BPOM RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang ,Pendaftaran Pangan Olahan, Jakarta

PENULIS: Astriani Nurjanah, Neni Nurlelah.