
Penarikan Produk Pangan
Penarikan Pangan (Recall) adalah suatu tindakan menarik produk pangan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari setiap tahapan pada rantai pangan, termasuk pangan yang telah dimiliki oleh konsumen dalam upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Tujuan penarikan pangan olahan
Tujuan penarikan produk pangan olahan dari peredaran adalah :
- Menghentikan sesegera mungkin, distribusi dan penjualan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan Pangan dan berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan, tidak memenuhi persyaratan mutu Pangan sesuai dengan Standard Nasional Indonesia yang diwajibkan, tidak memenuhi persyaratan label Pangan
- Menarik kembali Pangan yang berpotensi tidak aman dari peredaran secara efektif dan efisien
- Memberitahukan perihal penarikan Pangan secara efektif kepada instansi yang terkait, Produsen Pangan, Importir Pangan, dan konsumen
Alasan suatu produk pangan olahan dilakukan penarikan
BPOM dapat meminta Produsen, Importir, dan atau distributor pangan untuk melakukan tindakan penarikan pangan pada saat terjadi kondisi yaitu seperti produk yang telah didistribusikan mempunyai risiko menyebabkan penyakit atau cedera, produk pangan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan dan atau ketentuan lain yang ditetapkan, dan perlu diambil tindakan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Peran dan Tanggungjawab dalam masing-masing pihak dalam pelaksanaan penarikan produk pangan
- BPOM
- Menyediakan saran teknis kepada Produsen, Importir, atau Distributor Pangan dalam menilai dan mengevaluasi isu keamanan Pangan yang teridentifikasi, jika memungkinkan dan diperlukan.
- Mencegah atau mengurangi kemungkinan dan dampak bahaya serius bagi kesehatan masyarakat
- Melakukan koordinasi dalam pengawasan pelaksanaan penarikan Pangan sesuai dengan informasi dan hasil identifikasi yang ada
- Melakukan koordinasi dengan sektor terkait untuk pelaksanaan dan pengawasan penarikan produk pangan
- Menerbitkan surat perintah penarikan Pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Memantau pelaksanaan penarikan produk pangan secara aktif
- Memberitahukan Lembaga otoritas keamanan Pangan di luar negeri (seperti INFOSAN, IHR, EU-RASFF, dan lainnya) atau Pelaku Usaha Pangan internasional lainnya tentang Pangan impor atau Pangan ekspor jika diperlukan
- Balai Besar/Balai POM :
- Melakukan penelusuran ke sarana produksi dan distribusi
- Melakukan tindakan pengamanan setempat di sarana produksi dan distribusi
- Memastikan bahwa Pangan yang ditarik sudah tidak tersedia di peredaran
- Memantau tindak lanjut terhadap Pangan yang ditarik, termasuk menyaksikan proses pemusnahan Pangan, dan menandatangani Berita Acara Pemusnahan yang dibuat oleh pelaku usaha pangan
- Melaporkan hasil penarikan produk pangan kepada BPOM
- Pemerintah Kabupaten/Kota:
a. Mencegah dampak bahaya serius bagi kesehatan masyarakat
b. Menerbitkan Surat Perintah Penarikan Pangan Produksi Industri Rumah Tangga dan Pangan Siap Saji sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Memantau tindak lanjut terhadap Pangan yang ditarik
d. Melaporkan hasil penarikan Pangan kepada BPOM
- Produsen/Importir Pangan yaitu :
- Mempersiapkan rencana Penarikan Pangan secara tertulis, dan mengikuti rencana ini dalam melakukan tindakan penarikan;
- Memberitahukan kepada BPOM mengenai rencana penarikan Pangan, apabila penarikan dilakukan secara sukarela oleh perusahaan (inisiatif dari perusahaan);
- Mendapatkan dan mengkonsolidasikan semua informasi penting mengenai Pangan yang akan ditarik
- Menyimpan rekaman, data, informasi akurat dan harus dapat ditunjukkan pada saat ada pemeriksaan dari pihak BPOM dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota
- Distributor
- Mengembalikan, memusnahkan atau mengkarantina Pangan yang ditarik, sesuai perintah BPOM
- Menginformasikan kepada Distributor lain, atau peritel, mengenai penarikan Pangan dan menyampaikan tindakan apa yang harus dilakukan terhadap Pangan yang telah ditarik
- Peritel:
- Memastikan semua Pangan yang dinyatakan, ditarik dari peredaran‟ tidak dijual atau dipajang di tempat penjualan
- Memisahkan atau mengamankan Pangan yang harus ditarik dari peredaran dan mengembalikannya kepada Distributor
- Industri Pangan siap saji
Tidak menggunakan bahan Pangan yang dinyatakan, ditarik dari peredaran, dalam membuat/mengolah produknya
- Konsumen
Tidak membeli dan/atau mengkonsumsi pangan yang dinyatakan „ditarik dari peredaran
Pelaporan Penarikan Produk Pangan Olahan
Kegiatan penarikan produk dari peredaran harus di dokumentasikan dan dilaporkan oleh Produsen, Importir, dan Distributor Pangan kepada BPOM. Laporan harus mencakup keseluruhan kegiatan penarikan produk pangan dari peredaran dan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan pelaksanaan penarikan. Laporan penarikan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa semua produk telah ditarik dari peredaran.
- Jenis Laporan Penarikan Pangan
Laporan Penarikan Pangan terdiri dari :
- Laporan Kemajuan Proses Penarikan Pangan
Laporan Kemajuan Proses Penarikan Pangan (progress report) dilaporkan kepada BPOM untuk memastikan bahwa Produsen, Importir, dan Distributor Pangan telah melakukan identifikasi semua Pangan yang harus ditarik, dan melakukan komunikasi penarikan Pangan kepada seluruh pihak terkait. Laporan diberikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak penarikan Pangan dimulai, untuk penarikan Kelas II dan Kelas III.
- Laporan Akhir Proses Penarikan Pangan
Laporan Akhir Proses Penarikan Pangan harus diserahkan kepada BPOM untuk dinilai keefektifan dari proses penarikan Pangan tersebut, termasuk evaluasi tindakan perbaikan yang dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya permasalahan yang sama. Laporan Akhir Proses Penarikan Pangan diserahkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penarikan Pangan selesai.
- Isi Laporan Penarikan Pangan antara lain mencakup :
- Nama/jenis pangan, nama dagang, nomor izin edar, nomor batch/lot/kode produksi, berat/isi bersih, dan identitas lain
- Jumlah produksi/jumlah impor
- Jumlah Pangan yang telah didistribusikan sampai dengan dilakukan penarikan
- Cakupan distribusi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa (jika perlu)
- Jumlah produk pangan yang ditarik
- Alasan penarikan
- Risiko kesehatan yang akan, sedang, dan atau telah ditimbulkan

(Sumber : iSotock)
REFERENSI :
Kepala BPOM. (2017). Perka Bpom Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penarikan Pangan Dari Peredaran. 62. http://www.pom.go.id/ppid/2015/rpusat/pusdik.pdf
PENULIS :
Kamelia Risna1, Kirana Azzahra Emil Musa2