| |

PERPANJANGAN IZIN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT) MELALUI OSS RBA

Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan pangan yang diproduksi oleh individu atau kelompok dalam skala kecil.  Di bidang pangan itu sendiri, PIRT tumbuh dengan pesat, bahkan saat ini jumlahnya sudah banyak dan menjadi salah satu penunjang perekonomian nasional Di Indonesia. Menjamurnya kelompok industri ini, meningkatkan potensi risiko kesehatan karena modal dan profesionalisme dalam usaha ini sering tidak memadai dalam menjamin keamanan, manfaat dan mutu produknya. Dalam usaha ini juga izin dan perpanjangan izin secara berkala melalui sistem Online single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sangat dibutuhkan untuk menjaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan kenyamanan terhadap pelanggan, sehingga menciptakan hubungan yang baik antara pemilik usaha, pemerintah dan pelanggan.

Perpanjangan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) melalui sistem Online single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) bertujuan untuk memotong rantai birokrasi dan mempermudah pengusaha untuk melakukan pendaftaran izin baru maupun perpanjangan dengan waktu terukur dan dapat termonitor dengan jelas (Happy Elda, 2022). Proses perpanjangan izin tersebut memiliki beberapa langkah yaitu pertama, memastikan dapat memiliki akses. Kedua, kunjungi website https://oss.go.id/ dan pilih masuk. Ketiga, masukkan username dan password beserta CAPTCHA yang tertera, kemudian klik masuk. Keempat, klik menu Perijinan Berusaha dan pilih Perpanjangan. Kelima, klik OK pada pemberitahuan yang muncul dan Pahami formulir perpanjangan (Lembaga OSS, 2021).

Setelah langkah-langkah tersebut, maka langkah selanjutnya tambah bidang usaha untuk perpanjangan izin dengan cara pertama, klik tombol pilih bidang usaha. Kedua, lengkapi data pemilihan bidang usaha. Ketiga, lengkapi data perijinan yang akan dilakukan perpanjangan dengan mengisi nama penerbit izin, nomor izin, nama izin, lampiran file dan tanggal terbit. Keempat, lengkapi data detail usaha. Kelima, Lengkapi Data Produk/Jasa. Keenam, pastikan periksa daftar produk/jasa dan periksa data usaha untuk perpanjangan (Lembaga OSS, 2021).

Selanjutnya, pelaku usaha harus memeriksa data perizinan yang akan dilakukan perpanjangan, periksa data detail usaha, periksa daftar produk/jasa, periksa data usaha untuk perpanjangan dan lanjutkan langkah-langkah perpanjangan perizinan berusaha berdasarkan masing-masing kondisi perizinan berusaha yang efektif sebelumnya kategori pelaku usaha lokasi kegiatan usaha, dan data detail usaha lainnya. Jika status perizinan berusaha tertulis belum memenuhi persyaratan, maka lakukan pemenuhan persyaratan terlebih dahulu dalam proses mendapatkan perpanjangan perizinan berusaha yang telah terverifikasi. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka langkah selanjutnya, pelaku usaha menunggu perpanjangan izin tersebut diproses. Setelah perpanjangan berhasil diproses maka pelaku usaha dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan berusaha tersebut (Lembaga OSS , 2021).

Perpanjangan izin PIRT melalui OSS RBA tersebut membawa manfaat yaitu dapat memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga membantu melindungi bisnis dari sanksi atau tindakan hukum yang dapat terjadi. Selain itu juga, proses perpanjangan izin melibatkan peninjauan dan verifikasi dari otoritas yang berwenang, hal ini membantu memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan praktik-produksi yang aman, mematuhi standar sanitasi, dan menjaga kualitas produk pangan yang dihasilkan. Selama ini, masih banyak pelaku usaha dengan skala kecil dan menengah yang kurang mengetahui manfaat dan keunggulan produk pangan yang memiliki izin PIRT. Akibatnya kesadaran mereka untuk mendaftar juga sangat rendah. Padahal, jika mereka mampu mendapat sertifikat PIRT untuk setiap produk pangan yang dihasilkan, akan ada banyak manfaat dan keunggulan yang didapat.  (Sri Astuti, 2019).

Berdasarkan uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) harus melakukan perpanjangan izin secara berkala melalui sistem Online single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Namun masih terdapat beberapa pelaku usaha yang belum memiliki izin PIRT, hal tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran untuk mendaftar. Maka dari itu, pemerintah melakukan sosialisasi secara berkala dan merata ke seluruh daerah mengenai manfaat dan keuntungan dari izin PIRT melalui OSS. Sehingga, masyarakat dan pelaku usaha memperoleh pemahaman tentang proses perizinan bisnis dan dapat membantu mengurangi hambatan administratif, mendorong pertumbuhan dan kemudahan berusaha bagi masyarakat.

REFERENSI:

Murdiana, Happy Elda. dkk. (2022). Iai Bantul Mengabdi : Sosialisasi Online Singgle Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Untuk Penyelenggaraan Apotek. Journal of Service Learning, Vol. 8, No. 1, 73-77 – p-ISSN 2338-7866 / e-ISSN 2655-4720. 77. DOI :10.9744/share.8.1.73-77.

Lembaga OSS. (2019). Panduan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Jakarta : Kementerian Investasi/BKPM. https://oss.go.id/panduan/kategori/1

PENULIS: Fajar Adi Prasetya, Muhamad Al Atoriq, Mila Febriyanti, Windi Ikhtianingsih, Zevania Toguria Nadeak

Similar Posts