| |

PERIZINAN UMK RISIKO RENDAH DAN MENENGAH RENDAH-ORANG PERSEORANGAN

Salah satu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh banyak masyarakat diindonesia adalah UMKM atau Usaha Mikro Kecil menengah yang dimana UMKM ini merupakan tumpuan dalam memperoleh pendapatan. Menurut Data Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengan (2015) menyatakan bahwa di indonesia persentase UMKM mencapai 90% dan 10% nya merupakan usaha besar.

Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) UKM dibagi menjadi dua kategori :

  1. Berdasarkan omset, pada usaha kecil memiliki aset yang tetap kurang dari Rp 200 juta serta omset per tahun kurang dari Rp 1 miliar
  2. Berdasarkan pada jumlah tenaga kerja, pada usaha kecil memiliki tenaga kerja 5 – 9 orang.

Namun sampai saat ini masalah iklim usaha masih sering menghampiri UKM seperti besarnya biaya transaksi, panjangnya proses dalam memperoleh perizinan yang berujung timbulnya pungutan, serta praktik usaha yang tidak sehat.

Otonomi daerah yang diharapkan mampu mempercepat tumbuhnya iklim usaha pada UKM pun ternyata masih belum menunjukan kemajuan yang merata.

Adapun program dalam pengembangan UKM yaitu meliputi kegiatan bimbingan, pengarahan, pengadaan, bantuan dalam permodalan, pengembangan jaringan pemasaran, pengembangan kemitraan serta melakukan evaluasi hasil dati program tersebut. Dengan begitu pengembangan bagi usaha kecil dan menengah pun sudah pasti menjadi salah satu tugas pokok bagi program kerja instansi terkait.

Seiring berjalannya waktu saat ini bagi para UMK dengan risiko rendah diberi kemudahan dalam berupa perizinan tunggal, yang dimana berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH).

Standar Nasional Indonesia merupakan merupakan Sertifikat Bina UMK yang dimana selanjutnya akan dilakukan pendampingan oleh badan Standarisasi Nasional atau BSN. lalu pada SJPH akan ditindak lanjuti dengan cara pendampingan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama.

Dalam hal ini, pemerintah telah mengeluarkan sebuah panduan untuk mengurus perizinan UMK risiko rendah dan menengah rendah secara online menggunakan sebuah aplikasi OSS.

Adapun langkah-langkah dalam Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) – Orang Perseorangan, sebagai berikut:

  1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses
  2. Kunjungi https://oss.go.id/
  3. Pilih MASUK
  4. Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
  5. Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
  6. Lengkapi Data Pelaku Usaha
  7. Lengkapi Data Bidang Usaha
  8. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
  9. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  10. Periksa Daftar Produk/Jasa
  11. Periksa Data Usaha
  12. Periksa Daftar Kegiatan Usaha
  13. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  14. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
  15. Periksa Draf Perizinan Berusaha
  16. Perizinan Berusaha terbit

Demikian adalah cara untuk mengurus perizinan berusaha bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) – Orang Perseorangan dengan menggunakan aplikasi OSS.

REFERENSI:

Hill, Hal. “Small dan Medium Enterprises In Indonesia: Old Policy Challenges for a New Administration.” Asian Survey XLI, no. 2 (April 2001): 248-270.

Manikmas, M. Oka Adnyana. “Potensi Pengembangan UKM Dalam Era Otonomi Daerah.” SOCA 3, no. 1 (2003): 1-16.

Panduan Perizinan Usaha Mikro Kecil ( UMK ) Risiko Rendah Dan Menengah Rendah Online Single Submission ( Oss ) Berbasis Risiko. (2021). November.

Suyadi, & Syahdanur. (2018). Analisis pengembangan usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Bengkalis Riau. Jurnal Ekonomi KIAT, 29(1), 1–10.

PENULIS: Ismi Puji Apriani, Kirana Azzahra Emil Musa, Riana Ardianti, Yeni Ari Safitri Dalimunthe.

Similar Posts