
Untuk teman-teman farmainfo yang ingin merintis bisnis usaha tentunya sudah mengenal apa itu OSS. OSS singkatan dari Online Single Submission atau yang sering disebut OSS merupakan suatu sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Karena sudah terintegrasi, pelaku usaha dapat mengurus perizinan yang dibutuhkan dari berbagai tingkatan dan sektor melalui OSS.
Yuk, segera daftarkan usaha Anda sekarang juga di website OSS! Prosesnya sangat mudah, praktis, dan juga cepat!

Berikut ini adalah panduan pendaftaran Hak akses Usaha Mikro & Kecil (UMK) di aplikasi OSS, sebagai berikut :
Sebelumnya pastikan sudah memiliki akun sistem OSS, jika belum silakan kunjungi website https://oss.go.id/ lalu ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Pilih DAFTAR.
- Pilih Skala Usaha (UMK), lalu
- Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK dan kemudian
- Lengkapi Formulir data diri untuk di daftarkan ke sistem oss.
- Cek email Anda dan klik tombol Aktivasi, lalu
- Cek email Anda lagi untuk mengetahui Username dan Password.
- Masuk ke website dan masukkan username dan password yang ada pada email tadi. Akun anda telah berhasil dibuat.
untuk selengkapnya, apabila masih belum terlalu paham. Kamu bisa menonton melalui youtube berikut ini :
REFERENSI:
Mariska. (2023). Artikel internet diakses pada 02 agustus 2023
Farhamzah. (2022). Buku panduan pengembangan pangan industri rumah tangga (PIRT). Karawang: Fakultas farmasi universitas buana perjuangan.
PENULIS: Nurhalimah, Erisa Mindawati, Siti Solihat, Depita Nurapni.