| |

PELAKSANAAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (CPPOB) PADA MESIN DAN PERALATAN PRODUKSI

Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) adalah jaminan keamanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menghasilkan pangan yang aman dan bermutu tinggi. CPPOB merupakan pedoman bagaimana memproduksi makanan untuk memenuhi permintaan konsumen (Putri & Kumalasari, 2022). Penerapan CPPOB bertujuan untuk memberikan panduan tata cara khusus yang diperlukan bagi setiap rantai pangan, proses pengolahan, atau penanganan komoditi bahan pangan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan meningkatkan prinsip pelaksanaan persyaratan higiene yang spesifik bagi masing-masing bidang demi untuk mencapai tujuan dalam memastikan bahwa pangan yang dimaksud aman dan pantas dikonsumsi untuk manusia (Nazhifah, 2023).

Mesin atau peralatan tempat produksi yang kontak langsung dengan bahan pangan olahan desain, di konstruksi dan diletakkan sesuai urutan proses produksi sehingga menjamin mutu dan keamanan produk yang dihasilkan. Mesin atau peralatan yang dipergunakan dalam proses produksi harus sesuai dengan jenis produksi, tidak mudah rusak, mudah didesinfeksi dan juga dilakukan pemeliharaan (Nazhifah, 2023).

Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia (2010) persyaratan mesin dan peralatan industri ialah sebagai berikut:

A. Mesin atau peralatan yang digunakan dalam proses produksi harus memenuhi persyaratan yang berlaku yaitu:

  1. Harus sesuai dengan jenis produksi.
  2. Permukaan yang kontak langsung dengan bahan pangan olahan: halus, tidak berlubang atau bercelah, tidak ada yang terkelupas, tidak menyerap air dan tidak mudah berkarat.
  3. Tidak menimbulkan pencemaran terhadap produk oleh jasad renik bahan logam yang terlepas dari mesin/peralatan, minyak pelumas, bahan bakar, dan bahan-bahan yang menimbulkan bahaya.
  4. Mesin mudah dilakukan pembersihan, didesinfeksi dan pemeliharaan untuk mencegah pencemaran terhadap bahan pangan olahan.
  5. Terbuat dari bahan yang tahan lama, tidak beracun, mudah dipindahkan atau dibongkar pasang, sehingga memudahkan pemeliharaan, pembersihan, desinfeksi, pemantauan dan pengendaian hama.

B. Tata letak mesin atau peralatan
Mesin atau peralatan ditempatkan di dalam ruangan yang tepat dan benar sehingga;

  1. Diletakkan sesuai dengan urutan proses, memudahkan perawatan, pembersihan atau pencucian dan berfungsi sesuai dengan tujuan kegunaan dalam proses produksi.
  2. Diletakkan sesuai dengan urutan proses sehingga memudahkan praktek hygiene yang baik dan mencegah terjadinya kontaminasi silang.

C. Pengawasan dan pemantauan mesin atau peralatan meliputi:

  1. Mesin atau peralatan harus selalu diawasi, diperiksa dan dipantau untuk menjamin bahwa proses produksi pangan olahan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  2. Mesin atau peralatan yang digunakan dalam proses produksi (memasak, memanaskan, membekukan, mendinginkan atau menyimpanan pangan olahan) harus mudah diawasi atau dipantau (Syauqi, 2020).
  3. Mesin atau peralatan dapat dilengkapi dengan alat pengatur dan pengendali kelembapan, aliran udara dan perlengkapan lainnya yang mempengaruhi keamanan pangan olahan.

D. Bahan perlengkapan dan alat ukur

  1. Bahan perlengkapan mesin atau peralatan yang terbuat dari kayu seharusnya dipastikan proses pembersihannya sehingga dapat menjamin sanitasi dan;
  2. Alat ukur yang terdapat pada mesin/peralatan seharusnya dipastikan keakuratannya.

Dengan adanya penulisan artikel ini, diharapkan kepada pihak pemilik usaha dapat mengaplikasikan CPPOB agar tercipta budaya dan sikap kerja yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas pangan itu sendiri.

REFERENSI:

Kemenperin. (2010). Permenperin No 75/M-IND/PER/7/2010 Tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Kementerian Perindustrian, 358, 1–26.

Nazhifah, O. V. (2023). Perancangan Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) Pada Produksi Tahu Putih di UD. Karisma Pangan, Jakarta Barat. Skripsi.

Putri, C. M., & Kumalasari, I. D. (2022). Evaluasi Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) di Livia Catering Yogyakarta. Jurnal Teknologi Agroindustri, 6(2), 150–163. http://dx.doi.org/10.21111/atj.v6i2.8470

Syauqi, M. (2020). Analisis Ketidaksesuaian Kondisi Lingkungan Dengan Menggunakan Good Manufacturing Practice (GMP) di Usaha Wardi Tahu. Tugas Akhir.

PENULIS : Chaerunnisa

Similar Posts