| | |

Pentingnya Sertifikasi Halal dan Proses Pendaftarannya

A. Maksud dan Tujuan

  1. Meningkatkan kualitas dalam layanan sertifikasi halal yang menjadi tugas pokok Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  2. Memberikan petunjuk kepada  pelaksana layanan baik di BPJPH Pusat maupun Satgas Layanan Sertifikasi Halal Daerah dengan berorientasi pada kepuasan  pelanggan, memberikan akses dan kecepatan layanan.

B. Persyaratan Permohonan Sertifikat Halal

Permohonan sertifikat halal yang diajukan oleh Pelaku Usaha melalui BPJPH dan Satgas Daerah (via PTSP), harus dilengkapi dengan dokumen :

  1. Surat permohonan sertifikat halal, ditunjukan kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Kepala BPJPH).
  2. Formulir pendaftaran sertifikasi halal (dapat diunduh melalui website), dengan melampirkan dokumen ;
    a. Aspek Legal perusahaan
    1). Salinan Nomor Induk Berusaha (NB)
    2). Jika belum memiliki NB, bias diganti dengan SIUP/IUMK/IUI/API/
    lainnya. Untuk pelaku usaha mikro bias diganti dengan npwp
    dan/atau KTP.
    b. Dokumen Penyedia Halal
    1). Salinan KTP
    2). Salinan Surat Keputusan Penetapan Halal (jika ada)
    3). Daftar Riwayat Hidup
    4). Salinan Sertifikasi Penyedia Halal
  3. Daftar nama produk dan bahan/menu/barang
  4. Proses Pengolahan Produk
    Memuat keterangan pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
  5. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
    Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan dokumen sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh pelaku usaha untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal. Sistem Jaminan Produk Halal ini akan ditetapkan oleh BPJPH. Berkenaan dengan pemenuhan persyaratan saat ini, dokumen SJPH yang digunakan adalah sistem jaminan halal yang berlaku di LPH saat ini.
  6. Surat Kuasa
    Untuk permohonan secara langsung yang dilakukan oleh selain penanggung jawab perusahaan.
  7. Salinan sertifikat halal yang diterbitkan oleh MUI bagi produk yang telah bersertifikat halal.

C. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Sistem, mekanisme, dan prosedur layanan sertifikasi halal terdiri atas tahapan sebagai berikut:

Similar Posts