
UMK merupakan usaha yang dapat dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha. Dalam kegiatan ini, diseminasi mendapatkan NIB melalui OSS fokus pada tata cara untuk UMK perseorangan. Online Single Submission (OSS) merupakan sistem yang disediakan oleh pemerintah (dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal) dengan tujuan untuk mempermudah para pengusaha dalam mendapatkan semua persyaratan dalam menjalankan usaha di Indonesia. Salah satu hal yang harus dimiliki oleh pengusaha di Indonesia saat ini adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Melalui OSS, para pemilik usaha dapat membuat NIB secara daring.
Hal-hal yang harus disiapkan oleh para pemilik usaha untuk mendapatkan NIB adalah gawai atau laptop, nomor telepon selular, alamat email aktif, dan koneksi internet. Sedangkan dokumen-dokumen yang harus disiapkan adalah NIK dan NPWP (OSS, 2021:7).
Adapun Langkah-langkahnya sebagai berikut :
- Mengunjungi hlaman https://oss.go.id/
- Pilh Daftar/registrasi (bagi yang belum punya akun)
- Setelah itu, pilih Skala Usaha UMK (pilih Jenis Pelaku Usaha UMK) kemudian klik “lanjut”
- Isi formulir dengan benar
- Selanjutnya ke halaman password/kata sandi dimana didapatkan kode verifikasi
- Kemudian buat password atau kata sandi
- Isi formulir dengan benar
- Menginstal aplikasi OSS Indonesia dan buka aplikasi
- Log in Kembali sesuai dengan menggunakan akun registrasi awal
- Pilih menu pengurusan NIB
- Melengkapi mengenai data pelaku usaha, yaitu NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (apabila sudah punya)
- Setelah itu isi 5 digit kode bidang usaha yang merupakan angka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Disediakan dalam sistem OSS)
- Pemohon mengisi luas lahan dan modal usaha, lalu pilih tombol yang bertuliskan “Validasi risiko”
- Isi halaman selanjutnya yang berisi mengenai letak tempat usaha, klik “Lanjut”
- Tampilan selanjutnya adalah formulir yang harus diisikan mengenai produk/jasa. Setelah klik “Lanjut”
- Pemohon menyetujui pernyataannya selanjutnya KLBI yang akan diproses
- Setelah di proses ,kik pilih cetak NIB untuk mencetak NIB.

Itulah langkah-langkah untuk mengurus pendaftaran perizinan UMK perseorangan melalui aplikasi OSS.
REFERENSI:
Irawaty, Anitasari RF, Setiawan A. (2022). Peningkatan Pemahaman Pelaku UMK Mengenai Urgensi Dan Tata Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia. Vol 05 (1).Hal 35-4.
OSS (2021). Pendaftaran Hak Akses Usaha Mikro dan Kecil (UMK), diakses melalui https://oss.go.id/
OSS (2021). Perizinan UMK Perseorangan Melalui Aplikasi OSS Indonesia, diakses melalui https://oss.go.id/
PENULIS: Khoirul Haniatin, Ira Puspawati