
Setelah melakukan usaha kita harus mengurus perluasan perizinan berusaha. Perluasan Perizinan Berusaha adalah proses pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha. Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa peraturan terkait perizinan berusaha,yaitu: PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta. Perluasan perizinan berusaha dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya: Pengembangan perizinan berusaha, Penerbitan izin usaha industry dan izin perluasan dalam kerangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Penyelenggaraan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu, dan Dengan perluasan perizinan berusaha, diharapkan dapat memudahkan proses perizinan dan meningkatkan efisiensi dalam melakukan kegiatan usaha.
Mengajukan Perluasan perizinan berusaha dapat melalui OSS; pertama-tama masuk kesitus OSS (www.oss.go.id) dan login menggunakan akun yang telah terdaftar, yang kedua Pilih menu “Perizinan Berusaha” dan pilih jenis perizinan yang ingin di perluas. Yang ketiga Isi formulir permohonan perizinan berusaha dan lampirkan dokumen yang diperlukan. Yang keempat Setelah permohonan diajukan, pelaku usaha akan menerima notifikasi melalui email atau SMS jika permohonan telah diproses. Yang kelima jika permohonan di setujui, pelaku usaha dapat mengunduh dokumen perizinan yang telah diperluas melalui situsOSS. Dan yang ke enam Jika permohonan ditolak, pelaku usaha dapat mengajukan bandingan atau melakukan perbaikan pada permohonan yang telah diajukan.
Dalam melakukan perluasan perizinan berusaha melalui OSS, Pelaku usaha harus memastikan bahwa dokumen ygang diperlukan telah lengkap dan memmenuhi syarat yang berlaku. Persyaratan harus dipenuhi untuk mengajukan perluasan perizinan berusaha melalui OSS dapat bervariasi tergantung pada jenis perizinan yg ingin diperluas dan peraturan yg berlaku didaerah masing-masing.
Adapun langkah-langkah dalam Mengurus Perluasan Perizinan Berusaha,
sebagai berkiut:
- Pastikan Anda telah memiliki hak akses
Hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran - Kunjungi https://oss.go.id/
- Pilih MASUK
- Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
- Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Perluasan
- Klik tombol Perluasan Usaha
Menu Perluasan ini hanya dapat dilakukan untuk:
1. Kegiatan usaha industri pada KBLI Industri (berdasarkan KBLI 2020).
2. KBLI dengan kode 68130 yang berjudul Kawasan Industri. Tetapi, jika data usaha pada perizinan berusaha yang telah terbit sebelumnya, tidak ada KBLI/Bidang Usaha Industri (kegiatan usaha Industri) maupun KBLI 68130 (Kawasan Industri), maka sistem akan menampilkan pesan peringatan dan mengarahkan ke Menu Pengembangan untuk menambahkan KBLI Industri. - Klik tombol Tambah
- Lengkapi Data Detail Usaha (Data Luas Lahan Usaha)
- Periksa Daftar Produk/Jasa Tambahan
Pastikan semua data sudah benar dan sesuai, lalu klik tombol SELESAI - Periksa Data Usaha
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha
- Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
Sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi “Apakah sudah memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan atas kegiatan ini?” yang harus Anda pilih:
1. Jika pilih Sudah, lanjut ke langkah 12.a untuk memilih jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.
2. Jika pilih Belum, lanjut ke langkah 12.b untuk lengkapi formulir parameter kewajiban persetujuan lingkungan sesuai dengan kondisi pada kegiatan usaha terpilih.
3. Klik LANJUT - Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
Baca, pahami, dan klik kotak centang/checkbox pada setiap Pernyataan Mandiri yang tertera. - Periksa Draf Perizinan Berusaha
Sistem akan menampilkan draft NIB, lalu
1. klik kotak centang/checkbox.
2. Klik tombol TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA. - Surat Permohonan Perizinan Berusaha sudah diterbitkan.
Perizinan Berusaha untuk Perluasan

- Buka menu PERMOHONAN BARU, lalu sistem akan menampilkan DAFTAR KEGIATAN USAHA. (Atau dapat pula dengan membuka menu BERANDA, lalu klik IZIN).
- Buka Menu Perizinan Berusaha, pilih Pemenuhan Persyaratan
- Klik tombol Proses Pemenuhan Persyaratan Izin (risiko Tinggi), Jika risiko menengah tinggi, maka klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha
- Lengkapi Formulir Pemenuhan (risiko Tinggi)
Sistem akan menampilkan Formulir Pemenuhan dengan keterangan nama perizinan berusaha sebagai Izin Perluasan dan jenis proyek Perluasan.
1). Klik tombol PILIH DOKUMEN dan unggah dokumen yang sesuai. Maksimal upload file: 5 MB.
2). Klik kotak centang/checkbox pada disclaimer.
3). Klik tombol LANJUT. - Tunggu perubahan status pemenuhan dalam proses verifikasi perizinan berusaha (risiko Tinggi)
- Perizinan Berusaha untuk Perluasan telah diperbarui
1). Buka menu PERMOHONAN BARU, lalu sistem akan menampilkan DAFTAR KEGIATAN USAHA. (Atau dapat pula dengan membuka menu BERANDA, lalu klik IZIN.
2). Perizinan Berusaha untuk proses Perluasan Kegiatan Industri (KBLI Industri) telah diperbarui, sehingga statusnya menjadi “Tidak terbit Izin baru karena kegiatan perluasan”.
3). Selanjutnya Anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan berusaha tersebut.
Demikian adalah cara untuk mengurus perluasan perizinan berusaha dengan menggunakn aplikasi OSS.
REFERENSI:
DPMPT, 2021. Dpmpt.kulonprogokab.go.id. [Online]
Available at: https://dpmpt.kulonprogokab.go.id/detil/1243/oss-rba-wajah-baru-perizinan-usaha-yang-wajib-diketahui-pengusaha [Accessed 03 Juni 2023].
Lembaga OSS – Kementerian Investasi/BKPM, 2021. OSS.go.id. [Online]
Available at: https://oss.go.id/panduan/detail/635970086345c7d71a8144af [Accessed 03 Juni 2023].
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5, 2021. peraturan.bpk.go.id. [Online]
Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161835/pp-no-5-tahun-2021 [Accessed 03 Juni 2023].
Peraturan Pemerintah Nomor 107, 2015. peraturan.bpk.go.id. [Online]
Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5686/pp-no-107-tahun-2015 [Accessed 03 Juni 2023].
PENULIS: Adinda Khoirun Nissa, Astriani Nurjanah, Delika Syalomita, Neni Nurlelah.