
Apa sih itu SKKNI?. SKKNI atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang di tetapkan.
SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Belum lama ini, Menteri Ketenagakerjaan RI telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) jabatan kerja Penyelia Halal dengan nomor 21 Tahun 2022 untuk menggantikan SKKNI Nomor 215 Tahun 2016 pada bulan Maret 2022 lalu.
SKKNI Penyelia Halal ini mengalami perubahan berupa unit kompetensi. SKKNI tahun Nomor 215 tahun 2016 memiliki 13 unit kompetensi, sedangkan SKKNI nomor 21 Tahun 2022 cuku dengan 6 unit kompetensi saja. SKKNI Penyelia Halal terbaru akan berfokus pada perencanaan, pengawasan dan evaluasi pada Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH.
Berikut beberapa Unit Kompetensi terbaru dalam SKKNI Penyelia Halal Nomor 21 tahun 2022
No | Kode Unit | Judul Unit |
1 | M.74PHI00.001.2 | Menyusun Dokumen Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Kelengkapannya |
2 | M.74PHI00.002.2 | Menyiapkan Dokumen Daftar Bahan dan Dokumen Pendukungnya |
3 | M.74PHI00.003.2 | Mengawasi Bahan, Proses dan Produk Halal |
4 | M.74PHI00.004.2 | Melakukan Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria Halal |
5 | M.74PHI00.005.2 | Melakukan Audit Internal Penerapan Sistem Jaminan Halal (SJPH ) |
6 | M.74PHI00.006.2 | Melakukan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Audit Internal |
Untuk yang berminat mengikuti pelatihan Penyelia Halal berbasis SKKNI dan bundling dengan uji kompetensi di LSP MUI bisa daftar di IHATEC.
Sumber: https://ihatec.com/kemenaker-sah-kan-skkni-nomor-21-tahun-2022-untuk-penyelia-halal/