PERAN APOTEKER DI APOTEK DALAM PENJUALAN OBAT KERAS

Gambar Apotek (Iik.ac.id)

APOTEK

Apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker untuk menjamin mutu pelayanan kefarmasian di apotek, maka harus dilakukan evaluasi mutu pelayananan kefarmasian. Di era globalisasi saat ini, persaingan apotek yang berasal dari dalam negeri maupun pemilik sarana apotek Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang masuk ke Indonesia semakin tak terelakkan. Selain itu, deregulasi tentang pendirian apotek, tingginya permintaan konsumen terhadap obat dan banyaknya jumlah apoteker juga menjadi faktor pemicu semakin banyaknya jumlah apotek. Secara tidak langsung, persaingan bisnis antar apotek semakin ketat demi memperoleh jumlah pelanggan semaksimal mungkin (Narendra, et al 2017)

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

Obat Keras adalah obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, ciri-cirinya adalah bertanda lingkaran bulat merah dengan garis tepi berwarna hitam, dengan huruf K ditengah yang menyentuh garis tepi. Obat ini hanya boleh dijual di apotik dan harus dengan resep dokter pada saat membelinya. Obat Wajib Apotek (OWA)  adalah beberapa obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter, namun harus diserahkan oleh apoteker di apotek. Pemilihan dan penggunaan obat DOWA harus dengan bimbingan apoteker sesuai dengan daftar obat wajib apotek yang dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan dan sampai saat ini sudah ada 3 daftar obat yang diperbolehkan diserahkan tanpa resep dokter. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2009 Pasal 21 ayat (2), Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker. Secara tidak langsung seorang apoteker harus berada di tempat praktiknya untuk memberikan pelayanan kefarmasian khususnya pelayanan informasi, edukasi, dan penyerahan obat keras. Peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk dari hukum yang berfungsi sebagai sarana untuk membantu proses perubahan dalam masyarakat yang menyangkut perubahan sikap dan/atau pola perilaku warga masyarakat. Dalam hal ini perubahan sikap dan pola perilaku apoteker & masyarakat. Seorang apoteker dituntut untuk merubah sikap dan perilakunya untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dengan optimal pada pasien dan mempertinggi kualitas hayati pasien, sedangkan buat pasien sendiri dituntut untuk merubah sikap dan perilakunya lebih mengenal peran profesi apoteker dan pula untuk lebih peduli terhadap kesehatan dirinya khususnya patuh akan informasi & edukasi yang diberikan seorang apoteker & tidak sembarangan untuk mengkonsumsi obat-obatan.

PROBLEMATIKA PENJUALAN OBAT KERAS

Dari peraturan yang ada bisa diartikan secara luas dan dalam melakukan jual beli obat keras tidak sama dengan melakukan jual beli produk lainnya. Obat keras mempunyai  rasio khasiat keamanan yang harus bisa di pertanggung jawabkan. Pada penggunaan obat keras antibiotik yang relatif tinggi menimbulkan beragam masalah dan merupakan ancaman global bagi kesehatan terutama dalam hal resistensi antibiotik. Selain berdampak pada morbiditas dan mortalitas, juga memberi dampak negatif terhadap ekonomi dan sosial yang sangat tinggi. (Fernandez, 2013).

ALUR OBAT KERAS DI APOTEK

  1. Perencanaan : Pengumpulan data obat yang akan dipesan berdasarkan buku defecta (buku obat kosong). Perencanaan merupakan pengadaan sedian farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang harus memperhatikan pola penyakit, pola konsumsi, kemampuan masyarakat dan budaya.
  2. Pengadaan : Menjamin kualitas pelayanan kefarmasian sehingga dalam pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  3. Pemesanan : Penulisan SP (Surat Pesanan), dibuat 2 rangkap dan di tandatangani oleh APA (Apoteker Pennggungjawab Apotek) dengan mencantumkan nama dan nomor SP (Surat Pesanan) serta cap apotek, kemudian dikirim ke distributor obat.
  4. Penerimaan : bertujuan untuk menjamin kesesuaian jenis jumlah, mutu, spesifikasi dan waktu penyerahan dan harga yang tercantum dalam surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima.
  5. Pengecekan barang : Barang yang datang dicek disesuaikan dengan SP (Surat Pesanan)
  6. Penyimpanan :
    1. Obat atau bahan obat disimpan dalam wadah asli dari pabrik
    2. Semua obat atau bahan obat harus disimpan dalam kondisi yang sesuai, sehingga terjamin keamanan dan stabilitasnya.
    3. Sistem penyimpanan obat atau bahan obat dilakukan dengan memperhatikan bentuk sediaan dan kelas terapi obat serta disusun secara alfabetis.
    4. Pengeluaran obat memakai sistem FEFO (First Expire First Out) dan FIFO (First In First Out)
  7. Pemusnahan dan penarikan :
    1. Obat kadaluarsa atau rusak dimusnahkan dengan jenis dan bentuk sediaan,. Obat kadaluwarsa atau rusak yang yang mengandung psikotropika dan narkotika dilakukan oleh apoteker dan disaksikan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.
    2. Dalam penyimpanan resep yang melebihi jangka waktu 5 tahun dapat dimusnahkan, dan dapat dilakukan oleh apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian maupun petugas lain yang ada diapotek dengan dibakar atau membuat berita acara pemusnahan resep.
    3. Penarikan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilakukan pada produk dengan izin edar yang telah dicabut oleh menteri.
  8. Pengendalian : untuk mempertahankan jumlah dan jenis sediaan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan
  9. Pencatatan dan pelaporan : dilakukan pada proses pengelolaan sediaan farmasi, bahan medis habis pakai, dan alat kesehatan. Pelaporan terdiri dari pelaporan eksternal dan internal.

RESEP DOKTER DARI APLIKASI TELEMEDICINE

Alangkah baiknya agar tidak terjadi penyalahgunaan dengan berkembang nya zaman pelayanan kesehatan bisa dilakukan juga melalui telemedicine dan dokter dari beberapa aplikasi di Indonesia sudah melakukannya, yang bisa memberikan pengobatan berupa resep di aplikasi tersebut. Telemedicine yaitu penggunanan teknologi informasi dan komunikasi yang digabungkan dengan kepakaran medis untuk memberikan layanan kesehatan, mulai dari konsultasi, diagnosa dan tindakan medis yang dilakukan dari jarak jauh. Tujuan telemedicine ini yaitu untuk mengusahakan tercapainya pelayanan kesehatan secara merata diseluruh populasi negara, meningkatkan kualitas pelayanan untuk daerah terpencil dan penghematan biaya dibandingkan cara konvensional. (Anwar, 2012). Dalam hal ini diperlukan juga peran apoteker untuk penyerahan obatnya agar ada informasi obat yang diberikan kepada pasien sehingga obat yang dipakai oleh pasien bisa digunakan sesuai aturan, dan apoteker juga berperan memberikan informasi dalam pengirimannya agar obat yang diterima oleh pasien masih dalam keadaan baik.

KESIMPULAN

Peran apotek dalam mengadakan penjualan obat keras tentu sangat penting terutama harus disertai dengan resep yang diberikan dokter kecuali untuk obat wajib apotek yang bisa diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter.

DAFTAR PUSTAKA

Anwar Arman, Apek Hukum Penggunaan Telemedicine, Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon. 2012: Ambon
Usen Thamrin, Pengembangan Model Alur Pengadaan Obat Pada Apotek Azka Di Halim Perdana Kusuma, Jurnal Ekuilibrium ISSN : 2303-0968
Fernandez BAM, Studi Penggunaan Antibiotik Tanpa Resep Di kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat – NTT, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol.2 No.2 (2013)
Narendra MP., Skarayadi O., Duda M., et al, Analisis Tingkat Kepuasan Pelanggan Terhadap Pelayanan Di Apotek Kimia Farma Gatot Subroto Bandung, Kartika-Jurnal Ilmiah Farmasi , 2017, 5(1), 31- 37
Fauzia RR, Budaya Hukum Apoteker Dalam Pemberian Informasi, Edukasi dan Penyerahan Obat Keras  (Daftar G), Jurnal Ilmiah Indonesia ISSN : 2541-0849
Izza MS, Studi Penggunaan Obat Psikotropika Diapotek Bahrudin Pakis Kabupaten Malang (Analisis Biaya Pembelian dan Pola Peresepan), Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang, 2021
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009  Pasal 21 Ayat 2 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
BPOM RI, http://pionas.pom.go.id/ioni/pedoman-umum

TIM PENULIS

Nuria Ludvi Azizi, Rizkya Roswati, Yuliani Dewi; Fakultas Farmasi, Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Jawa Barat.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *