
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Jaminan mengenai Produk Halal hendaknya dilakukan sesuai dengan asas pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas. Oleh karena itu, jaminan penyelenggaraan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.
Untuk menerapkan sistem jaminan produk halal ada beberpa peraturan yang perlu diketahui, berikut adalah peraturan-peraturan yang perlu diketahui :
- Undang-Undang RI. No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Download.
- Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Download.
- Peraturan Menteri Agama republik Indonesia No. 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Download.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 215 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Ditempat Lain (YTDL) Bidang Penjaminan Produk Halal (SKKNI-2016-2015 Penyelia Halal). Download.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat halal. Download.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1360 Tahun 2021 Tentang Bahan yang Dikecualikan Dari Kewajiban Bersertifikat halal. Download.
- Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal No. 57 Tahun 2021 Tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal. Download.
- Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal No. 88 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Label Halal Pada Produk yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal. Download.
- Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia No. SK12/Dir/LPPOM MUI/VI/20 Tentang Daftar Bahan Tidak Kritis. Download.